Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi (Dikti), Santoso (2013) dalam talkshow bertajuk "Peranan Strategis ICT dalam meningkatkan Daya Saing Perguruan Tinggi Menuju World Class University,”
menyebut kalau jalur teknologi informasi (IT) dapat dimanfaatkan untuk
mengelola pendidikan di Indonesia dengan wilayah yang sangat luas.
Pendidikan jarak jauh, menjadi salah satu jawaban untuk memperluas akses
pendidikan di Tanah Air. Konsepnya di setiap provinsi harus ada
universitas. Tetapi bagaimana dengan daerah pinggiran? Tidak ada cara
lain selain untuk memperluas pendidikan selain lewat IT, yakni
pembelajaran jarak jauh. penekanan pembelajaran jarak jauh merupakan
penggunaan media informatika dalam proses pembelajaran. Apalagi saya
menerima perintah langsung dari Wakil Presiden Republik Indonesia
tentang memperkuat pendidikan lewat IT. Pokok permasalahannya IT itu mau
dipakai sendiri atau bersama-sama. Penerapan IT dalam memperluas akses
pendidikan, terutama pendidikan tinggi bagi di berbagai daerah pun
didukung oleh regulasi yang kuat, yakni Undang-Undang Pendidikan Tinggi
(UU PT) No.12 Tahun 2012, baik secara eksplisit maupun implisit,
sejumlah pasal dalam UU tersebut mengatur tentang pembelajaran jarak
jauh berbasiss IT. Aturan sudah kuat. Pendidikan jarak jauh diatur dalam
UU PT. Misalnya, tentang pembelajaran di daerah 3T diatur dalam pasal
56. Kemudian pasal 79 ayat 5 tentang jejaring langsung. Harus saling
berbagi semua sumber belajar di pasal 41. Pembelajaran secara terbuka di
pasal 74. Tugas utama yang diemban ketika menyandang predikat Dirjen
Dikti adalah menaikan angka partisipasi kasar (APK). Maka, dia berharap,
IT dapat mempercepat pertumbuhan APK tersebut.
Tentang pembelajaran jarak jauh (BJJ atau PJJ) juga diterangkan
oleh Hamalik (1989 : 95) bahwasannya kalau pelayanan pendidikan bagi
yang tidak terjangkau oleh lembaga pendidikan persekolahan yang ada,
tentunya membutuhkan sistem dan prosedur yang lain, yang dalam hal ini
program BJJ (Belajar Jarak Jauh) dapat membantu bagi yang berhasrat
tersebut.
Sesuai yang dikatakan Dirjen Dikti tadi, bahwsannya “Pendidikan
jarak jauh, lanjutnya, menjadi salah satu jawaban untuk memperluas
akses pendidikan di Tanah Air.” Jadi, penguasaan teknologi dibutuhkan
disini. Pembelajaran jarak jauh sering menggunakan metode pembelajaran
yang lebih moderen, yaitu pembelajaran e-learning, pembelajaran
e-lerning sendiri menurut Rochaeti, Rahayuningsih, dan Yanti (2006 : 76)
mengatakan kalau proses pembelajaran e-learning adalah paduan antara
metode tatap muka dengan metode online (via internet dan berbagai
pengembang teknologi informasi lainnya).
________________________________________________________________
PUSTAKA
Santoso, Djoko. 2013. http://kampus.okezone.com/read/2013/05/02/373/800872/it-perluas-akses-pendidikan-hingga-pelosok
Rochaeti, Eti, Pontjorini Rahayuningsih, dan Prima Gusti Yanti. 2006. Sistem informasi management pendidikan, Jakarta : Bumi Aksara.
Hamalik, Oemar. 1989. Komputerisasi pendidikan nasional, Mandar. Bandung.
Faisal,
M. 2013. 'Pendidikan Teknologi Komunikasi dan Informatika bagi Siswa
Sekolah Menengah Seiring Diberlakukannya Kurikulum 2013'. Surakarta,
hal. 8-9.
illustration image by Google Image
0 comments: